JAKARTA – Mengenal teknik urban farming yang digadang-gadang sebagai solusi ketahanan pangan di kota padat penduduk. Urban Farming atau pertanian perkotaan merupakan cara bertani dengan mengoptimalkan ruang atau lahan yang sudah tidak terpakai di sekitar perkotaan.
Melansir Instagram Kementerian Pertanian, Minggu (21/4/2024), teknik urban farming cocok bagi masyarakat yang memiliki ruang atau lahan yang terbatas. Pemanfaatan ruang atau lahan tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan pangan saja, namun juga dalam segi sosial dan ekologi.
Pemanfaatan dalam segi sosial bisa dilihat dalam bentuk solusi penghematan keuangan rumah tangga. Sebab urban farming berpengaruh dalam peningkatan pendapatan, menurunkan risiko konflik sosial dan mengurangi tingkat pengangguran.
Dalam segi ekologi dapat dirasakan bahwa urban farming dalam pemanfaatan ruang dan lahan dapat membantu mengurangi risiko pemanasan global, memperbaiki kualitas udara, memberikan kesan estetika, menghijaukan lingkungan yang tercemar dan meningkatkan kesadaran praktik pertanian secara berkelanjutan.
Pemanfaatan ruang atau lahan untuk urban farming dapat dilakukan di sekitar
• Pekarangan
• Atap
• Dinding Rumah
Peningkatan urban farming yang dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur juga memberikan dampak pada nilai edukasi, wisata dan kesehatan. Dengan adanya pemanfaatan urban farming di sekitar perkotaan diharapkan dapat mengurangi pencemaran udara dan RTH (Ruang Terbuka Hijau) semakin bertambah. RTH (Ruang Terbuka Hijau) sendiri dapat dimanfaatkan menjadi sumber daya tarik edukasi dan wisata serta sebagai paru-paru dari sebuah wilayah perkotaan.