JAKARTA - Menggadaikan BPKB motor di pegadaian merupakan sebuah opsi bagi masyarakat untuk mendapatkan dana dengan cepat. Pegadaian menawarkan proses gadai yang mudah sehingga masyarakat mempercayai layanan yang ditawarkan.
Demi kebutuhan finansial yang mendesak, masyarakat dapat memanfaatkan aset miliknya seperti motor. Penting bagi masyarakat, untuk terlebih dahulu mengetahui proses serta syarat-syarat dan harga yang ditawarkan sebelum menggadaikan BPKB motor.
Langkah menggadaikan BPKB motor di pegadaian cukup sederhana. Hal yang harus diperhatikan adalah memenuhi beberapa persyaratan yaitu persoalan administrasi, kondisi sepeda motor, dan pekerjaan atau usaha calon penggadai.
Berikut adalah langkah, syarat serta harga untuk gadai BPKB motor di pegadaian:
1. Cara gadai motor
Terdapat 2 opsi yang dapat masyarakat pilih untuk menggadai motor, yakni datang langsung ke kantor atau melalui daring. Berikut caranya:
Secara luring / datang ke kantor:
- Mendatangi cabang Pegadaian terdekat
- Bawa dokumen persyaratan dan isi formulir pengajuan
- Verifikasi dan survei oleh petugas
- Kemudian jika lolos akan disetujui besar pinjaman
- Terakhir pinjaman segera dicairkan berupa tunai atau transfer
Secara Daring:
- Mengunduh aplikasi Pegadaian digital dan lakukan registrasi
- Masuk menu pembiayaan lalu pilih pembiayaan multiguna
- Masukan pengajuan jumlah pembiayaan
- Lanjut pilih tenor pembayaran
- Lengkapi informasi detail jaminan
- Konfirmasi pengajuan pembiayaan
- Pengajuan pembiayaan berhasil
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian
- Fotokopi BPKB
- Izin Praktek Kerja/ Usaha atau Surat Keterangan Kerja/ sejenisnya.
- Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
- Surat keterangan domisili (jika ada)
- Fotokopi STNK
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Syarat kendaraan:
- Pajak motor dalam kendaraan hidup
- Usia motor maksimal 15 tahun
- Fotokopi BPKB
- Cek fisik nomor rangka (dilakukan petugas)
Baca Selengkapnya: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Syarat dan Harganya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)