Hak Pelaut, Ini Proses Panjang Pemulangan Jenazah ABK WNI Kapal MV Hompu 1

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Sabtu 04 Mei 2024 20:15 WIB
Share :

Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, pemerintah juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dari seluruh pihak yaitu Kementerian Luar Negeri, dan AP2I.

"Penyerahan hak tersebut nantinya akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan, akan diterima oleh perwakilan keluarga," jelasnya.

Sebagai informasi, pemulangan jenazah ABK dikawal oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Perusahaan Keagenan awak kapal yang memiliki SIUPPAK, dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya