JAKARTA - Ini jabatan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bersumpah sambil injak Alquran.
Pegawai Kemenhub tersebut bernama Asep Kosasih dengan jabatan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.
Asep Kosasih viral usai bersumpah sambil menginjak Alquran. Kemenhub pun buka suara soal kejadian ini.
"Soal dugaan adanya penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis (16/6/2024).
Asep Kosasih viral bersumpah dengan menginjak Alquran demi meyakinkan istrinya bahwa dirinya tidak berselingkuh dengan wanita lain. Dalam video yang beredar, sumpah diberikan saat dia diinterogasi oleh seorang wanita.
Selain dugaan penistaan agama, Asep Kosasih juga terjaerat kasus KDRT. Atas kasus tersebut, Asep Kosasih langsung membebastugaskan sementara.
BACA JUGA:
Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus KDRT yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ujarnya.
Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.
(Dani Jumadil Akhir)