Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB bagi Warga yang Membeli Rumah Pertama

Jack Newa, Jurnalis
Senin 27 Mei 2024 11:19 WIB
BPHTB adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah kepada pemerintah daerah setempat. Besarnya tergantung pada NPOP. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
Share :

Kemudian identitas seluruh penerima hak harus dicantumkan dalam permohonan pembebasan BPHTB. Penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat menerima pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.

Foto: dok Bapenda Jakarta


Pengajuan Pembebasan BPHTB

Untuk mengajukan pembebasan BPHTB pun sangat mudah. Wajib pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB secara elektronik melalui website ebphtb.jakarta.go.id.

Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan. Selain itu, untuk perolehan hak pertama kali melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, persyaratan tambahan harus dipenuhi, termasuk hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut.

1. Pengajuan Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya.

2. Permohonan diajukan sesuai dengan persyaratan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik pada tautan ebphtb.jakarta.go.id.

3. Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya