JAKARTA - Masuknya sejumlah saham emiten dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat kriteria nomor 10 yang menimbulkan tanda tanya bagi investor.
Dalam poin III.1.10. Peraturan BEI Nomor I-X diatur bahwa sebuah saham dapat masuk PPK apabila suspensi saham terjadi lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Buntut dari aturan tersebut, sebuah saham wajib mendekam dalam PPK di mana mekanisme transaksinya menggunakan full periodic call auction (FCA) selama 30 hari bursa.
Professional Trader & Trading Coach, Michael Yeoh mengatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu mengatur klasifikasi suspensi saham lebih dari sehari, yang menjadi kriteria saham masuk dalam PPK.
“Regulasinya harus jelas seperti apa saham yang bisa dimasukkan ke dalam suspensi lebih dari 1 hari karena selama ini klasifikasinya tidak jelas,” kata Michael dalam Special Dialogue iNews TV, dikutip Minggu (16/6/2024).