Benarkah Pinjamkan Nomor Rekening untuk Judi Online Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 06:46 WIB
Ilustrasi pinjamkan nomor rekening untuk judi online ( Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Benarkah pinjamkan nomor rekening untuk judi online bisa dipenjara? Ini penjelasannya yang jarang orang ketahui.

Apalagi, Indonesia sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) bagi yang melakukan judi online. Salah satunya memblokir nomor rekening untuk judi online.

Lantas benarkah pinjamkan nomor rekening untuk judi online bisa dipenjara? Ini penjelasannya yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dia mengingatkan kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.

“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir.

Muhadjir pun mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.

“ Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, aturan penyebaran rekeningg judi online masuk dalam bunyi dari Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya