Tak Perlu Repot! Ini Cara Mutasi dan Balik Nama PBB-P2 Secara Online

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2024 08:00 WIB
Ilustrasi mutasi dan balik nama PPB-P2. (Foto: dok freepik)
Share :

Syarat Administrasi Balik Nama PBB

Persyaratan administrasi untuk balik nama PBB tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Untuk melakukan proses balik nama PBB-P2, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu surat permohonan dari wajib pajak, fotokopi KTP, surat kuasa (bila dikuasakan), serta SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani.

Kemudian, fotokopi sertifikat dan bukti kepemilikan lainnya, SPPT PBB, tidak memiliki tunggakan pajak, fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/hibah/waris, fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD.

Lalu, Bagaimana Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2?

Tidak perlu takut menyita waktu, Anda dapat mengajukan permohonan balik nama PBB-P2 secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login, login dengan akun terdaftar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya