Yuk Mengenal Apa itu PBJT Makanan dan Minuman Beserta Cara Daftarnya

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 08:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Bapenda Jakarta)
Share :

4. Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan

5. Kemudian, pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”

6. Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pengisian datanya

7. Selanjutnya, isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan  dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”

8. Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukkan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta

9. Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”. kemudian klik “Simpan”

10. Selamat! data pendaftaran PBJT jasa makanan dan minuman telah berhasil disimpan

Morris menegaskan, PBJT atas makanan dan minuman pemungutannya bersifat self assessment, di mana dalam sistem self assessment ini wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang harus mereka bayar. 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya