Jelang SKD CPNS 2024, Pelamar Bisa Gunakan Nilai Seleksi Tahun Lalu, Berikut Kriterianya!

Shafira Kezia Andjani, Jurnalis
Sabtu 21 September 2024 11:47 WIB
Pengumuman CPNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah lolos seleksi administrasi dapat mempersiapkan diri untuk tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Untuk tahun ini, para pelamar CPNS bisa memilih antara menggunakan nilai SKD periode sebelumnya, atau mengikuti ulang SKD di periode yang sekarang.

Menyoroti pada ketentuan dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024, yang membahas bahwa penggunaan nilai SKD TA 2023 dalam pengadaan PNS TA 2024, di mana ada beberapa kriteria pelamar yang bisa memilih menggunakan nilai SKD dari periode sebelumnya.

Berikut beberapa kriteria pelamar CPNS yang bisa menggunakan nilai SKD periode sebelumnya, dikutip dari keterangan BKN, Sabtu (21/9/2024).

Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

Nilai SKD sebelumnya memenuhi skor minimal yang sesuai dengan yang dibutuhkan.

Melamar dengan NIK yang sama.

Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023.

Nantinya, pelamar akan diberikan kesempatan untuk bisa konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun 2024, melalui portal SSCASN BKN.

Setelah tahap konfirmasi selesai, instansi yang dilamar akan mengumumkan hasil sang pelamar menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya