1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
A. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
B. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
C. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
D. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
E. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.