Dengan demikian, warga DKI Jakarta memiliki waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diberlakukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif baru 2025.
Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025 diantaranya:
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
* Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;