JAKARTA - Daftar terbaru 22 provinsi yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kenaikan UMP 2025 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, kenaikan UMP 2025 harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Hingga saat ini, total sudah ada 22 provinsi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini ditetapkan melalui pengesahan oleh gubernur atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut ini daftar kenaikan UMP 2025 di 22 provinsi seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
1. UMP DKI Jakarta 2025 naik menjadi Rp5.396.761
2. UMP Aceh 2025 naik menjadi Rp3.685.616
3. UMP Sumatera Barat 2025 naik menjadi Rp2.994.193
4. UMP Sumatera Selatan 2025 naik menjadi Rp3.681.571
5. UMP Riau 2025 naik menjadi Rp3.508.776
6. UMP Lampung 2025 naik menjadi Rp2.893.070
7. UMP Jawa Barat 2025 naik menjadi Rp2.191.000
8. UMP Banten 2025 naik menjadi Rp2.905.119
9. UMP Bali 2025 naik menjadi Rp2.996.560
10. UMP Kalimantan Tengah 2025 naik menjadi Rp3.473.621
11. UMP Kalimantan Utara 2025 naik menjadi Rp3.580.160
12. UMP Kalimantan Barat 2025 naik menjadi Rp2.878.285
13. UMP Kalimantan Timur 2025 naik menjadi Rp3.579.314
14. UMP Kalimantan Selatan 2025 naik menjadi Rp3.496.194
15. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025 naik menjadi Rp2.602.931
16. UMP Sulawesi Tenggara 2025 naik menjadi Rp3.073.551
17. UMP Sulawesi Tengah 2025 naik menjadi Rp2.915.000
18. UMP Sulawesi Selatan 2025 naik menjadi Rp3.657.527
19. UMP Gorontalo 2025 naik menjadi Rp3.221.731
20. UMP Maluku Utara 2025 naik menjadi Rp3.408.000
21. UMP Papua Barat 2025 naik menjadi Rp3.615.000
22. UMP Papua 2025 naik menjadi Rp4.285.850
(Dani Jumadil Akhir)