Ambil Alih Pengawasan Kripto, OJK Koordinasi dengan Mendag

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 11:25 WIB
Ambil Alih Pengawasan Kripto, OJK Koordinasi dengan Mendag (Foto: Freepik)
Share :

3. Berlaku 10 Januari 2025

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan dengan Bappebti, sembari mendorong sosialisasi kepada pelaku pasar.

Sesuai POJK 27 2024, maka peralihan fungsi pengawasan ini akan efektif pada 10 Januari 2025.

Selain aset kripto, OJK juga mempersiapkan infrastruktur untuk produk derivatif indeks, khususnya  kontrak berjangka indeks asing (KBIA) atau foreign index futures.

“Kita koordinasi, kolaborasi terus dengan Bappebti, dan kemudian kita dengan para pelaku usaha, asosiasi-asosiasinya,” kata Aditya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya