Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan dengan Bappebti, sembari mendorong sosialisasi kepada pelaku pasar.
Sesuai POJK 27 2024, maka peralihan fungsi pengawasan ini akan efektif pada 10 Januari 2025.
Selain aset kripto, OJK juga mempersiapkan infrastruktur untuk produk derivatif indeks, khususnya kontrak berjangka indeks asing (KBIA) atau foreign index futures.
“Kita koordinasi, kolaborasi terus dengan Bappebti, dan kemudian kita dengan para pelaku usaha, asosiasi-asosiasinya,” kata Aditya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)