Mengulik Pentingnya PMA untuk Bangun Perusahaan Baru dengan Investasi Asing

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2025 16:32 WIB
Ilustrasi investasi asing. (Foto: dok freepik/katemangostar)
Share :

1. PMA Wajib Berbentuk PT

PMA harus berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan memiliki kedudukan di Indonesia.

2. Hanya untuk Usaha Besar

Penanam modal asing hanya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dalam skala besar. Pemilik modal tidak diizinkan berinvestasi di sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

3. Modal Investasi di Atas Rp10 Miliar

Nilai investasi PMA harus melebihi Rp10 miliar (di luar nilai tanah dan bangunan) untuk setiap bidang usaha sesuai klasifikasi KBLI 5 digit per lokasi proyek.

4. Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar

Investor asing diwajibkan menyetor modal minimal Rp10 miliar sebagai bagian dari syarat legalitas pendirian PT PMA.

Dengan syarat di atas, Anda mungkin membutuhkan bantuan dari pihak yang profesional untuk urusan jasa mendirikan PT PMA, salah satunya dari Kontrak Hukum.

Jasa Pendirian PT PMA dari Kontrak Hukum

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya