Diskon Tarif Listrik 50 Persen Resmi Berlaku 5 Juni 2025, Ini Daftar Pelanggan hingga Cara Dapatnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 27 Mei 2025 13:05 WIB
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Resmi Berlaku 5 Juni 2025, Ini Mekanisme hingga Cara Dapatnya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Diskon tarif listrik 50 persen resmi berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen hanya untuk pelanggan PLN berdaya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA).

"Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1300 VA) mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dia menambahkan, skema diskon tarif listrik 50 persen ini serupa dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025. "Implementasi program ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN," ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 guna menjaga daya beli masyarakat, terutama pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.

"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," katanya.

 



1. Syarat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025

Adapun syarat dan ketentuan terbaru diskon tarif 50 persen periode Juni-Juli ini, berikut penjelasannya.

• Daya Listrik Berlaku di Bawah 1.300 VA
Diskon ini hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, dalam artian bahwa pelanggan yang memiliki daya di atas 1.300 VA tidak termasuk dalam program diskon ini. Maka diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025 hanya bisa dinikmati tiga golongan pelanggan listrik yaitu:

- Pelanggan dengan daya listrik 450 VA
- Pelanggan dengan daya listrik 900 VA
- Pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA

• Berlaku untuk Semua Jenis pelanggan
Pelanggan PLN jenis prabayar maupun pascabayar bisa mendapatkan diskon ini tanpa perbedaan.

2. Mekanisme Diskon Tarif Listrik 50 Persen

- Pelanggan Prabayar: Diskon 50 persen akan langsung didapatkan saat pembelian token. Pembelian ini dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, maupun agen pengisian token. Sebagai contoh, jika pelanggan mendapatkan token sebesar Rp400.000, maka cukup membayar Rp200.000.

- Pelanggan Pascabayar: Diskon 50 persen akan diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik di bulan berikutnya. Dengan kata lain, jika pelanggan menggunakan listrik di bulan Juni, maka diskon 50 persen akan muncul pada tagihan di bulan Juli. Hal ini berlaku juga untuk pemakaian di bulan Juli akan diskon 50 persen pada bulan Agustus.

 



Berikut adalah rincian program stimulus ekonomi untuk Kuartal II Tahun 2025:

1. Diskon Transportasi

Tiga jenis diskon transportasi akan diberikan selama dua bulan, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025, bertepatan dengan libur sekolah. Diskon ini meliputi:
- Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen. Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen akan diberlakukan untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), dengan skema yang sama seperti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Lebaran. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas program ini.

3. Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1300 VA) mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Skema diskon ini serupa dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025. Implementasi program ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

Pemerintah akan memberikan dukungan tambahan melalui:
- Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diberikan selama dua bulan.
- Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 juta KPM. Program ini akan dijalankan oleh Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), berkoordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, dan BULOG selama Juni-Juli 2025.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau sebesar Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025 untuk periode dua bulan (Juni-Juli 2025). Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama bertanggung jawab dalam penyaluran BSU ini.

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Perpanjangan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan dilakukan kembali selama enam bulan, khusus bagi pekerja sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya