JAKARTA - Cara Mudah Bayar PBB 2025 Secara Online. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin praktis.
Wajib pajak tidak lagi perlu datang langsung ke kantor pajak atau bank, karena pembayaran PBB tahun 2025 bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik properti, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Objek pajak ini mencakup rumah, gedung, lahan pertanian, kebun, sawah, hingga tanah kosong.
Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran PBB dilakukan setiap tahun dan keterlambatan bisa dikenakan sanksi administratif.
Berikut ini panduan lengkap cara membayar PBB tahun 2025 secara daring (online), melalui situs resmi pemerintah daerah, aplikasi mobile banking (m-banking), serta platform e-commerce atau marketplace.
Setiap daerah memiliki situs resmi masing-masing untuk pelayanan pajak. Beberapa contohnya antara lain:
Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
Surabaya: pbb.surabaya.go.id
Makassar: bapenda.makassarkota.go.id
Depok: pbb-bphtb.depok.go.id
Bogor: bappenda.bogorkab.go.id
Langkah-langkah pembayaran:
Kunjungi situs resmi pajak daerah.
Akses menu e-SPPT PBB dan lakukan registrasi.
Lengkapi data diri (nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, dan email).
Masukkan data verifikasi seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan nama wajib pajak.
Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirim link e-SPPT melalui email.
Lakukan pembayaran melalui QRIS atau metode digital lainnya yang tersedia.
Beberapa bank nasional telah menyediakan fitur pembayaran PBB secara digital melalui aplikasi m-banking masing-masing. Berikut caranya:
BRImo (Bank BRI)
Login ke BRImo.
Pilih menu Tagihan lalu klik Bayar PBB.
Masukkan wilayah, tahun pajak, dan NOP.
Periksa tagihan, pilih sumber dana, dan selesaikan transaksi.
Bukti pembayaran akan muncul jika berhasil.
BCA Mobile
Masuk ke aplikasi dan pilih m-Payment.
Klik menu Pajak, lalu masukkan NOP dan tahun pembayaran.
Konfirmasi tagihan dan masukkan PIN untuk menyelesaikan pembayaran.
Livin’ by Mandiri
Login dengan userID dan password.
Masuk ke menu Bayar/VA, pilih Pajak, lalu klik PBB.
Masukkan NOP dan tahun pembayaran, lalu lanjutkan transaksi.
Konfirmasi pembayaran dengan PIN, dan bukti pembayaran akan tampil.
BNI Mobile Banking
Login ke aplikasi dan pilih menu Pembayaran > Pajak > PBB.
Masukkan NOP dan tahun pajak.
Cek tagihan dan lanjutkan dengan memasukkan password transaksi.
Pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasinya dan login terlebih dahulu.
Tokopedia
Pilih menu Pajak & Pendidikan, klik Pajak PBB.
Masukkan provinsi, kota/kabupaten, tahun, dan NOP.
Tagihan akan muncul otomatis, lalu klik Bayar Sekarang.
Shopee
Masuk ke menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket, lalu pilih PBB.
Tentukan wilayah, masukkan NOP dan tahun pajak.
Lihat tagihan, lalu lanjutkan pembayaran dengan metode yang tersedia.
Blibli
Akses menu Tagihan & Isi Ulang, pilih PBB.
Masukkan NOP, tahun, dan wilayah pembayaran.
Lihat tagihan, klik Lanjut Bayar, lalu pilih metode pembayaran.
Untuk melakukan pembayaran PBB secara online, Anda cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, serta memilih metode pembayaran sesuai preferensi. Proses ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat mobile.
Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Jangan lupa simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Bayar pajak tepat waktu, wujud kontribusi nyata untuk pembangunan negeri!
(Taufik Fajar)