Apakah Gaji di Atas Rp3,5 Juta Dapat BSU 2025? Ini Penjelasannya

Najwa Aulia Taufik, Jurnalis
Senin 30 Juni 2025 16:16 WIB
Apakah Gaji di Atas Rp3,5 Juta Dapat BSU 2025? Ini Penjelasannya (Foto: BRI)
Share :

JAKARTA - Apakah gaji di atas Rp3,5 juta dapat BSU 2025? Ini penjelasannya. Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah dengan gaji di atas Rp3,5 juta mereka masih bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000.

Pertanyaan ini muncul karena pemerintah mensyaratkan penerima BSU memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun, aturan terbaru membawa angin segar bagi sebagian pekerja.

Berdasarkan penjelasan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta tetap berpeluang mendapatkan BSU selama penghasilan mereka masih sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah masing-masing.

Misalnya, di wilayah seperti DKI Jakarta dan Papua, UMP 2025 sudah berada di atas Rp3,5 juta. Oleh karena itu, pekerja di daerah tersebut yang bergaji di atas nominal tersebut tetap memenuhi kriteria penerima BSU, asalkan terdaftar aktif di program BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pekerja tetap dapat menerima BSU meski memiliki penghasilan di atas Rp3,5 juta, selama gajinya tidak melebihi UMP atau UMK yang berlaku di daerah tempat bekerja. Artinya, batas gaji yang diperhitungkan disesuaikan dengan standar upah minimum di masing-masing wilayah, bukan dibatasi secara nasional.

Contohnya di Jambi UMK ditetapkan sebesar Rp3.607.223. Angka ini dibulatkan ke atas menjadi Rp3.700.000. Maka, pekerja dengan gaji Rp3.650.000 tetap memenuhi syarat sebagai penerima BSU karena gajinya masih di bawah batas yang telah dibulatkan tersebut.

Hal serupa berlaku di berbagai wilayah lain seperti DKI Jakarta (Rp5,4 juta), Bekasi (Rp5,6 juta), Surabaya (Rp5 juta), dan Aceh (Rp3,68 juta), yang seluruhnya tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 5/2025 sebagai daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta. Totalnya ada 25 wilayah yang termasuk dalam kategori ini.

BSU merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 dan target penerima 17 juta pekerja atau buruh.

BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

 

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 

Alur Pencairan BSU 2025

Berikut ini alur pencairan BSU 2025 Rp600.000 hingga masuk ke rekening pekerja seperti dilansir akun Instagram Kemnaker:

1. Kementerian Ketenagakerjaan mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria.

2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi dan validasi data sesuai persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.

4. Data calon penerima disampaikan kepada bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

5. Daftar calon penerima BSU yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker dan bank atau pos penyalur kemudian dilakukan oleh Kemnaker sebagai dasar pemberian bantuan.

6. Terakhir, dana BSU akan dikirimkan ke rekening penerima melalui bank atau pos penyalur.

Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU 2025 bisa mengecek langsung melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dengan demikian, meski gaji lebih dari Rp3,5 juta, peluang untuk mendapatkan BSU tetap terbuka selama tidak melebihi UMK/UMP wilayah kerja dan memenuhi syarat administrasi yang berlaku.

 

Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status

Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id.

Cek Validasi Penerima BSU di Kemnaker

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Cek NIK Penerima 
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU 
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'

Jika lolos, akan tertulis Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening Bank Mandiri.

Namun ada juga notifikasi: NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya