Bansos Beras Kapan Disalurkan? Ini Jawaban Bapanas

Tangguh Yudha, Jurnalis
Rabu 02 Juli 2025 21:03 WIB
Bansos Beras (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memastikan bantuan pangan beras (bansos beras) akan segera disalurkan kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan secara one shoot atau alokasi 2 bulan dalam 1 kali kirim.

Lantas kapan bansos beras ini akan disalurkan?

1. Bansos Beras Disalurkan

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bantuan baru bisa disalurkan setelah adanya penugasan resmi dari pemerintah.

Penugasan tersebut harus melalui rapat terbatas (ratas) atau rapat koordinasi terbatas (rakortas) dan didukung oleh Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

"Bantuan pangan beras bisa dilepas apabila ada penugasan. Nah penugasan ini melalu ratas atau rakortas dan perlu ada ABT (Anggaran Belanja Tambahan). Jadi memang untuk bantuan pangan beras kali ini perlu waktu," kata Arief, Rabu (2/7/2025).

Arief juga menyebut anggaran bansos beras belum berada di Badan Pangan Nasional, melainkan di Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

 

2. Konfirmasi ABT

Namun, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi ABT sudah tersedia.

“Anggaran untuk itu belum di Badan Pangan Nasional, tapi di BA BUN dan terkonfirmasi hari ini, ABT sudah ada. Sehingga bantuan pangan beras bisa kita jalankan segera. Jadi mulai Juli ini dan langsung one shoot, dua kali 10 kilo beras ke berbagai daerah, terutama Indonesia Timur,” jelasnya.

3. Bansos Beras 2025

Untuk diketahui, bansos beras tahun 2025 menggunakan basis data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, dengan total penerima mencapai 18.277.083 KPM. Estimasi kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp4,9 triliun.

Arief menegaskan proses pencairan bantuan harus mengikuti prosedur ketat, salah satunya adalah memastikan anggaran tersedia sebelum program dijalankan. Hal ini mengacu pada aturan yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi kenapa perlu waktu untuk ABT ini? Ini karena kita ikut prosedur. Kalau kata BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), saat kita mengeluarkan program, harus sudah ada anggarannya dulu. Jadi anggarannya masuk dulu, baru bisa disalurkan," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya