BSU 2025 Rp600.000 Tahap 5 Cair, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id 

Najma Aulia Taufik, Jurnalis
Minggu 20 Juli 2025 07:19 WIB
BSU Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 dipastikan terus disalurkan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hingga 15 Juli 2025, tercatat sebanyak 13.189.660 pekerja sudah menerima bantuan tersebut.

“Per 15 Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah telah diterima oleh 13.189.660 pekerja/buruh di seluruh Indonesia,” tulis akun Instagram resmi Kemnaker.

Pemerintah menyampaikan bahwa pencairan dilakukan bertahap dan tidak dipotong biaya apa pun. “Cek status secara berkala di bsu.kemnaker.go.id,” lanjut akun tersebut.

BSU 2025 saat ini sudah sampai di tahap keempat. Namun, masih ada sekitar 4 juta pekerja yang belum mendapatkan bantuan. 

Melihat proses yang masih berlangsung hingga akhir Juli 2025, pencairan tahap kelima sangat mungkin dilakukan untuk mengakomodasi pekerja yang belum menerima haknya.

Kemnaker memastikan bahwa proses pencairan terus berjalan. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk bulan Juni dan Juli 2025, dan disalurkan sekaligus senilai Rp600.000.

"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," kata Putri.

 

Penyaluran dana dilakukan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia. 

Penyaluran dilakukan bertahap dengan rincian: tahap pertama 22,8%, tahap kedua 13,99%, tahap ketiga 30,33%, dan tahap keempat 15,49%. Secara keseluruhan, sudah tersalurkan sebesar 82,69% dari total target, dan distribusi masih terus dilakukan lewat PT Pos.

“Kami terus mengupayakan percepatan penyaluran BSU agar bantuan ini segera sampai ke tangan para pekerja yang membutuhkan. Koordinasi dengan pihak bank penyalur dan PT Pos terus kami intensifkan agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujarnya.

Indah juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek status penerima hanya melalui situs resmi Kemnaker.

“Bapak Menaker Prof Yassierli selalu mengingatkan kami supaya antisipasi jika akhir-akhir ini marak modus penipuan yang mengatasnamakan BSU dan Kementerian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” pungkasnya.

Cara Cek Penerima BSU 2025.

Ada dua cara untuk mengetahui apakah seseorang termasuk penerima BSU 2025:

1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Isi data diri secara lengkap, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, hingga email aktif

Setelah itu klik “Lanjutkan” untuk melihat status

Jika terdaftar, Anda akan diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di situs Kemnaker

2. Melalui Situs Kemnaker

Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id

Masukkan NIK

Isi kode keamanan yang ditampilkan

Klik tombol ‘Cek Status’
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi bahwa dana sudah dikirim ke rekening penerima. Namun, ada juga kemungkinan muncul pemberitahuan seperti:

“NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”

Syarat Penerima BSU 2025
Ketentuan penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Adapun kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah adalah sebagai berikut:

Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK

Terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan

Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum pencairan BSU dilakukan

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri

Baca selengkapnya: BSU 2025 Rp600.000 Tahap 5 Cair: Jadwal, Syarat hingga Cek Cara Penerima di bsu.kemnaker.go.id

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya