Bolehkah Buat SKCK di Luar Domisili?

Najma Aulia Taufik, Jurnalis
Sabtu 26 Juli 2025 16:10 WIB
Bolehkah Buat SKCK di Luar Domisili? (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA – Bolehkah buat SKCK di luar domisili? Pasalnya, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di luar domisili masih sering ditanyakan masyarakat, terutama yang tinggal atau merantau di daerah berbeda dari alamat KTP.

Secara umum, pembuatan SKCK di luar domisili tetap memungkinkan, selama memenuhi beberapa persyaratan tambahan, termasuk dokumen surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan, kecamatan, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, seleksi CPNS, hingga studi ke luar negeri.

Penerbitan SKCK dapat dilakukan di berbagai tingkat kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Namun, pada beberapa jenis keperluan seperti pendaftaran CPNS, TNI, atau Polri, SKCK harus dibuat sesuai alamat domisili yang tertera di KTP.

Sementara itu, untuk keperluan seperti melamar kerja di sektor swasta, umumnya SKCK dapat dibuat di luar domisili dengan tambahan surat keterangan domisili.

Syarat Membuat SKCK di Luar Domisili:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir

- Pasfoto 4x6 cm dengan latar belakang merah (minimal 2 lembar)

- Surat keterangan domisili dari kelurahan/kecamatan/Dukcapil

- Bukti kepesertaan BPJS aktif (di beberapa daerah)

- Biaya Pembuatan SKCK

 

Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif ini berlaku di seluruh kantor polisi, baik di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Alternatif Mengurus SKCK Secara Online

Jika tidak memungkinkan datang langsung, masyarakat dapat membuat SKCK secara daring melalui aplikasi POLRI Super App. Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengunggah dokumen secara digital dan mengajukan permohonan. Namun, fisik SKCK tetap harus diambil langsung di kantor polisi yang dipilih, baik oleh pemohon, anggota keluarga dalam satu KK, maupun orang lain dengan surat kuasa bermaterai.

Masyarakat bisa membuat SKCK di luar domisili dengan syarat membawa surat keterangan domisili resmi. Namun, untuk keperluan tertentu seperti lamaran CPNS, TNI, atau Polri, pembuatan SKCK tetap harus mengikuti alamat di KTP. Proses pengajuan kini juga semakin mudah dengan hadirnya layanan online melalui aplikasi resmi Polri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya