JAKARTA - Gaji anggota DPR 2024-2029 masih menjadi topik pembicaraan usai mendapatkan tunjangan rumah Rp50 juta. Hal ini membuat pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR lebih dari Rp100 juta per bulan.
Besaran penghasilan ini terungkap ketika anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menanggapi pertanyaan mengenai sulitnya mencari uang yang halal di parlemen. Hasanuddin kemudian membuka penghasilan resmi yang diterimanya melalui gaji pokok, tunjangan rumah dan tunjangan lainnya yang melebihi Rp100 juta per bulan.
Meski secara nominal bertambah, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar kenaikan gaji anggota DPR.
Puan menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang Rp50 juta lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas
"Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan perbedaan penerimaan para anggota DPR periode lalu dengan saat ini karena adanya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.
Besaran gaji DPR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan, kemudian untuk wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.000 dalam sebulan.
Selain gaji, seluruh anggota DPR mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan dengan nominal sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Dengan gaji hingga tunjangan yang cukup besar ini tentu akan menambah pundi-pundi kekayaan tiap bulannya. Kendati demikian, anggota DPR periode 2024-2029 mempunyai latar belakang yang beragam, salah satunya seorang pengusaha yang notabene sudah memiliki harta kekayaan yang fantastis.
Berikut ini Okezone rangkum 5 anggota DPR terkaya periode 2024-2029 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada tahun 2024.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rusdi Kirana menjadi anggota DPR terkaya dengan harta kekayaan Rp2,6 triliun. Rusdi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI 2024-2029 ini melaporkan harta kekayaan ke KPK pada Desember 2024.
Aset berupa tanah dan bangunan milik Rusdi Kirana tersebar di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta di Malaysia dan Singapura, meskipun demikian mayoritas kekayaan Rusdi Kirana didominasi oleh investasi dalam bentuk surat berharga.
Dalam LHKPN, Rusdi Kirana mengungkapkan bahwa dia memiliki surat berharga dengan total nilai mencapai Rp2,17 triliun dan Rusdi tercatat tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaan Rusdi mencapai Rp2.603.426.732.731 atau Rp2,6 triliun.
Anggota DPR terkaya di peringkat dua ditempati Fathi dari Partai Demokrat dengan total harta kekayaan sebesar Rp1,7 triliun. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan KPK pada Mei 2024 harta Fathi didominasi oleh surat berharga dengan nilai mencapai Rp1,7 triliun.
Selain itu, Fathi juga menguasai lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Bogor, Subang, Purwakarta, dan Bandung, dengan total nilai mencapai Rp3,3 miliar.
Di samping itu, Fathi memiliki harta bergerak lainnya yang bernilai Rp7,3 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp8,4 miliar. Dalam LHKPN yang dilaporkannya, Fathi mengungkapkan bahwa memiliki utang dengan total sebesar Rp1 miliar, sehingga total harta kekayaan Fathi mencapai Rp1.729.450.074.142 atau Rp1,7 triliun.
Kemudian ada nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus yang menjadi anggota DPR terkaya nomor tiga dengan harta kekayaan Rp870.933.328.449 atau Rp870,9 miliar. Harta kekayaan ini disampaikan ke KPK pada Desember 2024.
Berdasarkan LHKPN, Sihar anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki 31 tanah dan bangunan senilai Rp213,2 miliar, surat berharga Rp425,3 miliar. Selain itu dirinya tidak mempunyai utang, sehingga total harta kekayaan Sihar mencapai Rp870.933.328.449 atau Rp870,9 miliar.
Siti Hediati Soeharto menjadi anggota DPR terkaya di peringkat empat dengan total harta kekayaan Rp709.467.168.702 atau Rp709,4 miliar. Harta kekayaannya dilaporkan ke KPK pada Agustus 2024.
Harta kekayaan Siti didominasi 16 tanah dan bangunan senilai Rp587,8 miliar, selain itu mempunyai kas dan setara kas Rp94 miliar dan tidak mempunyai utang, sehingga total harta kekayaan Siti Rp709.467.168.702 atau Rp709,4 miliar.
Terakhir, ada nama Kaisar Kiasa Kasih Said yang menjadi anggota DPR terkaya dengan harta kekayaan Rp627.684.410.106 atau Rp627,6 miliar. Harta kekayaan ini dilaporkan ke KPK pada Desember 2024.
Harta Kaisar didominasi harta bergerak lainnya Rp445,2 miliar dan mempunyai kas dan setara kas Rp173,3 miliar. Dirinya juga punya utang Rp83 miliar, sehingga total harta kekayaan Kaisar mencapai Rp627.684.410.106 atau Rp627,6 miliar.
(Dani Jumadil Akhir)