Pencairan BSU 2025 Rp600.000 di Agustus, Ini Syarat hingga Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 21 Agustus 2025 11:02 WIB
Pencairan BSU 2025 Rp600.000 di Agustus, Ini Syarat hingga Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja yang memenuhi kriteria. Pencairan BSU 2025 merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pada periode Juni-Juli 2025.

BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia

Penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara diklaim rampung, sementara jadwal pengambilan BSU di kantor pos diperpanjang. Terakhir kali, Pos Indonesia mengumumkan bahwa batas akhir pengambilan BSU 2025 di kantor pos diperpanjang sampai 12 Agustus 2025.

“Update Terbaru BSU! Buat kamu yang belum sempat ambil BSU, tenang. Sekarang diperpanjang sampai 12 Agustus 2025!” tulis akun resmi Pos Indonesia di X/Twitter, @PosIndonesia, dikutip Okezone.

Penyaluran BSU sangat bermanfaat bagi pekerja. Karena dinilai efektif dan berhasil, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji kelanjutan program BSU 2025 untuk kuartal III dan IV.

“BSU sepertinya akan terus berjalan karena pelaksanaannya efektif. Jadi akan dilanjutkan pada triwulan III dan IV,” ujar Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Riznaldi Akbar.

Dengan demikian, pekerja bisa mendapatkan BSU Rp600.000 hingga akhir tahun. Riznaldi menambahkan, Kemenkeu juga sedang menyiapkan paket stimulus fiskal menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menjaga konsumsi masyarakat. 

“Kami berupaya agar pertumbuhan ekonomi tetap stabil di angka 5 persen. Salah satu caranya adalah melalui stimulus dan insentif fiskal,” jelasnya.

 

Berikut ini Okezone rangkum kembali cara cek penerima hingga syarat penerima BSU 2025 berdasarkan penyaluran periode Juni-Juli 2025:

Cara Cek Penerima BSU 2025 via bsu.kemnaker.go.id

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima

- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'

Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala,” tulisnya.

Syarat Penerima BSU

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan 
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara. 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya