5 Fakta Gaji Anggota DPR hingga Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Raup Rp100 Juta per Bulan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 24 Agustus 2025 07:48 WIB
5 Fakta Gaji Anggota DPR hingga Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Raup Rp100 Juta per Bulan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gaji anggota DPR periode 2024-2029 disorot usai mendapat tunjangan rumah Rp50 juta per bulan. Hal ini membuat penghasilan bersih yang diterima anggota DPR lebih Rp100 juta per bulan.

Besaran penghasilan ini terungkap ketika anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menanggapi pertanyaan mengenai sulitnya mencari uang yang halal di parlemen. 
Hasanuddin kemudian membuka penghasilan resmi yang diterimanya melalui gaji pokok, tunjangan rumah dan tunjangan lainnya yang melebihi Rp100 juta per bulan. Sebab, anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani sudah angkat bicara mengenai gaji dan tunjangan rumah anggota DPR. Menurutnya, gaji anggota DPR tidak naik tetapi mendapatkan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta gaji anggota DPR hingga tunjangan rumah Rp50 juta, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

1. Gaji Anggota DPR Rp100 Juta

Besaran gaji anggota DPR yang mencapai Rp100 juta per bulan pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Menurutnya, gaji tersebut dianggap naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas. 

Menurutnya, fasilitas rumah tersebut diganti dengan tunjangan rumah sekitar Rp50 juta.

"Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025.

Dengan gaji Rp100 juta per bulan, dia mengibaratkan mendapatkan gaji Rp3 juta per hari. Dia mengaku bersyukur dengan gaji dan tunjangan yang didapatkan tiap bulan. "Rp3 juta per hari. Bayangkan kalau dengan wartawan berapa? Mohon maaf ya. Saya bersyukur sekali," katanya.

Sontak pernyataan ini viral di media sosial. Narasi yang muncul adalah gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta.

2. Ketua DPR Puan Maharani Bantah Gaji Naik

Ketua DPR Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar kenaikan gaji anggota DPR yang menjadi Rp3 juta per hari atau jika dihitung mencapai Rp90 juta per bulan.

"Enggak ada kenaikan," tegas Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Puan menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas. Uang ini sekitar Rp50 juta. "Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujarnya.

Sementara itu terkait rumah dinas DPR, Puan menegaskan rumah tersebut sudah tidak diberikan sebab telah dikembalikan kepada negara. "Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," tuturnya.

Puan menjelaskan tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," kata Puan.

 

3. Aturan Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Sekadar informasi, pada 4 Oktober 2024, Sekjen DPR Indra Iskandar mengumumkan anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Kebijakan itu diketahui publik sehari sebelumnya sebagaimana merujuk pada informasi yang termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.

Surat itu yang diteken pada 25 September 2024 memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

4. Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji anggota DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selain gaji, seluruh anggota DPR RI mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Besaran tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Berikut ini besaran gaji anggota DPR beserta tunjangannya seperti dirangkum Okezone:

1. Gaji Pokok
- Anggota DPR Rp4.200.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000

2. Tunjangan Istri/Suami
- Anggota DPR: Rp420.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000

3. Tunjangan Anak (2 anak)
- Anggota DPR: Rp168.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800
- Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600

4. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (untuk semua anggota)

5. Tunjangan Jabatan
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000

6. Tunjangan Beras Rp30.090 per Jiwa/Bulan

7. Tunjangan PPh Pasal 21 (untuk semua anggota): Rp2.699.813

B. Penerimaan Lainnya

1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota DPR: Rp5.580.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000

2. Tunjangan Komunikasi 
- Anggota DPR: Rp15.554.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota DPR: Rp3.750.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon (untuk semua anggota): Rp7.700.000

5. Asisten Anggota (untuk semua anggota): Rp2.250.000

6. Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)

Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp54.051.903 setiap bulan. Kemudian jika ditambah tunjangan rumah Rp50 juta per bulan, maka gaji yang didapat anggota DPR mencapai Rp104 juta per bulan.

Angka ini tentu bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.

Uang Perjalanan Dinas

Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:

- uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
- uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
- uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
- uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

Uang Pensiun

Selain itu, anggota DPR bertugas selama lima tahun. Setelah pekerjaannya usai, mereka juga akan mendapatkan uang pensiun sesuai dengan aturan berlaku.

Aturan tersebut tertuang pada UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.

Dana pensiun juga dibahas dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besaran dana yang diberikan mencapai 60% gaji pokok.

Anggota DPR yang pensiun juga akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta. Uang tersebut hanya akan dibayar satu kali.

Dengan perhitungan tersebut, akan ada perbedaan dana pensiun yang didapatkan anggota DPR bergantung pada jabatannya saat bertugas di Gedung Parlemen. Misalnya anggota merangkap ketua dengan gaji Rp5,04 juta akan diberikan dana pensiun Rp3,02 juta.

Wakil ketua mendapatkan Rp2,77 juta per bulan. Anggota tanpa jabatan yang sebelumnya mendapatkan gaji Rp4,20 juta per bulan akan mengantongi dana pensiun senilai Rp2,52 juta.

 

5. Ketua DPR Bakal Evaluasi

Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal kritikan tajam mengenai tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan. Hal ini membuat gaji yang diterima anggota DPR lebih dari Rp100 juta per bulan yang terdiri dari gaji pokok hingga berbagai tunjangan.

Menurut Puan, tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan sudah melalui kajian hingga memperhatikan harga rumah yang ada di Jakarta.

"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta," kata Puan dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Kendati demikian, Puan mengklaim pimpinan DPR akan memperhatikan aspirasi atas apa yang disampaikan oleh masyarakat. Puan juga mengajak publik juga untuk selalu mengawasi kinerja dari anggota DPR.

"Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut," ujarnya.

Puan kembali menegaskan soal tunjangan rumah dinas anggota DPR sudah dikaji dengan baik untuk diberikan kepada 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Terlebih, kata dia, 580 anggota DPR dari 38 provinsi saat ini tidak lagi mendapat rumah dinas.

"Karena semua rumah jabatan yang di Kalibata dan Ulujami sudah kami serahkan kepada pemerintah atau kepada negara. Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya