Upah Minimum 2026 Bakal Naik? Ini Jawaban Menaker

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 22 September 2025 17:05 WIB
Menaker soal Upah Minimum 2026 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyusun formula untuk penetapan Upah Minimum (UM) 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum dapat memastikan apakah UM tahun depan akan naik atau tidak, namun ia menegaskan aturan sedang digodok.

"Tunggu aja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Yassierli juga belum mengungkap apakah pemerintah akan menggunakan formula lama atau menyusun formula baru sebagai acuan UM 2026.

“Iya atau nggak, nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, insya Allah," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga November untuk memfinalisasi regulasi terkait UM. 

Harapannya, aturan baru bisa diumumkan pada bulan tersebut secara serentak, sekaligus dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Sedang dibahas. Target pengumumannya nanti kan November, kita punya waktu nanti," tambahnya.

 

Terkait dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UM 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen, Yassierli menilai hal itu masih perlu kajian lebih lanjut.

Dia menekankan bahwa pemerintah juga telah memberikan stimulus melalui kebijakan Paket Ekonomi untuk mendukung sektor usaha yang tengah menghadapi kesulitan.

"Iya, nanti harus dikaji dulu ya. (Untuk pengusaha yang industrinya kesulitan), paket ekonomi ini kan sudah mempertimbangkan ini," ucapnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya