Nama Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp600.000 di Oktober 2025? Bisa Cek Ya 

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 02 Oktober 2025 06:16 WIB
Bansos di Oktober 2025 (Foto: Okezone)
Share :

1. Cek Bansos via Website Resmi Kemensos

Cara pertama yang bisa dilakukan yaitu melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan alamat lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP

- Ketik nama lengkap sesuai KTP

- Masukkan kode huruf captcha yang muncul

- Klik tombol "Cari Data"

Setelah itu, sistem akan menampilkan data apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT tahap 4 tahun 2025.

2. Cek Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos

Cara kedua, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Google Play Store. Aplikasi ini resmi dirilis oleh Kemensos RI. Berikut langkahnya:

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store

- Buka aplikasi tanpa perlu login

- Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta sesuai KTP

- Cek status apakah Anda termasuk penerima PKH dan BPNT tahap 3

- Hasil pengecekan akan langsung muncul jika Anda termasuk dalam daftar penerima

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi seperti:

- Nama penerima

- Usia Jenis bantuan: PKH atau BPNT

- Status: YA (aktif) atau TIDAK

- Periode pencairan bantuan

Jika tertulis “YA”, artinya Anda berhak menerima bantuan dan tinggal menunggu pencairan.

Sebelumnya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memenuhi syarat, tetapi belum bisa menerima bantuan karena kendala teknis, seperti tidak memiliki rekening, maka Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol).

Penetapan penerima bansos mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Adapun pemutakhiran data bisa dilakukan melalui jalur formal Kemensos dan pemerintah daerah, maupun jalur partisipatif dengan melibatkan masyarakat.

Diketahui, Kemensos telah mencoret 1,9 juta daftar nama penerima bansos yang tak layak berdasarkan hasil pemutakhiran data nasional terbaru.

Pemerintah terus memperketat penyaluran bansos agar benar-benar diterima oleh warga yang berhak, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

Inpres tersebut menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkonsolidasikan data penerima bansos secara nasional sehingga menjadi pedoman tunggal bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

Baca selengkapnya: Cek Apakah Nama Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp600.000 di Oktober 2025?

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya