Warga Jakarta Perlu Tahu, Ini Bedanya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Agustina Wulandari , Jurnalis
Kamis 04 Desember 2025 22:21 WIB
Kenali perbedaan pajak dan retribusi daerah. (Foto: dok freepik/8photo)
Share :

Adapun contoh retribusi daerah, yakni retribusi terminal, retribusi pelayanan pasar, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah.

“Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menjelaskan jenis retribusi berikut mekanisme pemungutannya,” ujar Morris.

Ini Dia Bedanya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Agar lebih gampang memahami, inilah ringkasan bedanya pajak dan retribusi daerah:

Hadir untuk Kesejahteraan Masyarakat

Morris mengatakan, baik pajak maupun retribusi daerah memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. 

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk taat membayar kewajiban daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera,” tuturnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya