BULOG Tegaskan Margin 7 Persen Bagian dari Kompensasi Tugas Negara

Agustina Wulandari , Jurnalis
Minggu 25 Januari 2026 13:50 WIB
Direktur Keuangan Perum BULOG Hendra Susanto (kanan). (Foto: dok BULOG)
Share :

Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum BULOG menjalankan penugasan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.

Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7 persen. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Hendra Susanto menambahkan bahwa kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran BULOG sebagai instrumen negara. Ini termasuk dalam penggunaan/pemanfaatan margin agar BULOG bisa berinvestasi untuk meremajakan dan memodernisasi Infrastruktur pasca panennya.

“Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, BULOG dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” tuturnya.

Perum BULOG berkomitmen untuk terus menjalankan penugasan Pemerintah secara optimal sebagai BUMN pangan, sekaligus menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya