Pembayaran THR ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh Pemerintah.
Bagi penerima pensiun terhitung Februari 2026 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 25 Februari 2026, maka THR 2026 akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026.
Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Sementara itu, terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2026 dilakukan oleh Instansi.
Sebagai pengelola dana pensiun yang terpercaya, TASPEN terus berkomitmen menghadirkan layanan yang unggul, modern, dan berorientasi pada kebutuhan peserta. Melalui penguatan sistem digital, penyempurnaan proses bisnis, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.