Pemprov DKI Jakarta Hadirkan E-Reklame, Bayar Pajak Reklame Jadi Makin Praktis

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2026 14:23 WIB
Ilustrasi reklame. (Foto: dok Freepik)
Share :

JAKARTA  — Saat ini, mobilitas masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pekerja dengan jadwal padat kian meningkat. Seolah memiliki waktu kosong untuk memenuhi kewajiban administrasi termasuk kewajiban perpajakan daerah menjadi tantangan tersendiri. Karenanya, kebutuhan akan pelayanan publik yang praktis dan responsif menjadi semakin penting. 

Bagi para wajib pajak di Jakarta tak perlu khawatir lagi. Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah, salah satunya E-Reklame. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, layanan E-Reklame menghadirkan kemudahan pengurusan Pajak Reklame secara online sehingga wajib pajak dapat mengakses dan menyelesaikan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. 

“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame menjadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan dalam pengelolaan Pajak Reklame,” ucapnya.

Layanan di E-Reklame

Layanan E-Reklame dapat diakses melalui laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak yang belum memiliki akun Pajak Online diimbau untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya