Sekolah di Jakarta Tak Lagi Terbebani Pajak Hiburan untuk Pentas Seni

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Senin 23 Maret 2026 09:09 WIB
Pentas seni di lingkungan sekolah. (Foto: dok Freepik/AI)
Share :

JAKARTA - Kegiatan pentas seni di lingkungan sekolah kini bisa digelar dengan lebih ringan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor kesenian dan hiburan yang berasal dari acara sekolah, membuka ruang yang lebih luas bagi siswa untuk berekspresi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan bahwa lewat Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025, pemerintah memberikan pengecualian khusus berupa pembebasan pajak hingga 100 persen, selama kegiatan tersebut memenuhi kriteria tertentu.

“Kebijakan ini lahir sebagai penyesuaian atas aturan sebelumnya yang masih memasukkan pertunjukan seni sebagai objek pajak daerah,” katanya.

Pendekatan ini menempatkan pentas seni bukan sebagai aktivitas komersial, melainkan sebagai bagian dari proses pendidikan. Di dalamnya, siswa tidak hanya tampil di atas panggung, tetapi juga belajar tentang kerja tim, kepercayaan diri, hingga pengelolaan acara secara mandiri.

Ruang Ekspresi untuk Semua Tingkat Sekolah

Adapun kebijakan pembebasan pajak tidak terbatas pada jenjang tertentu. Seluruh sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas, termasuk madrasah dan satuan pendidikan setara, dapat memanfaatkannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya