JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait pungutan ekspor komoditas tambang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau terkait besaran tarif Bea Keluar (BK) khusus untuk komoditas batu bara dan nikel.
Berikut fakta-fakta Bea Keluar Batu Bara dan Nikel Mulai 1 April yang dirangkum Okezone, Senin (30/3/2026).
Keputusan teknis mengenai kebijakan ini dijadwalkan akan dimatangkan dalam rapat lintas kementerian pada Kamis (26/3/2026). Jika pembahasan berjalan lancar, aturan ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada awal bulan depan.
“Yang jelas, kita akan putuskan. Akan tetapi, yang jelas, Presiden sudah menyetujui angka tertentu, jadi tidak ada masalah,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
“Angka sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan biaya keluar sesuai dengan arahan Presiden. Bukan saya yang memutuskan loh," sambungnya.