Dorong Kepemilikan Rumah Pertama, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif BPHTB 50 Persen

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Sabtu 04 April 2026 08:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta beri pengurangan 50 persen untuk kepemilikan rumah pertama. (Foto: dok Freepik/tirachardz)
Share :

- belum pernah memiliki atau memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya 

- membeli rumah melalui jual beli 

- membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai perolehan paling tinggi Rp500 juta.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat bisa lebih terbantu dalam mewujudkan kepemilikan hunian pertama sekaligus merasakan kemudahan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana dan tepat sasaran.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya