Komitmen Pegadaian untuk memimpin pasar investasi juga diwujudkan melalui ekspansi ekosistem emas secara menyeluruh. Pegadaian secara resmi mencatatkan sejarah sebagai pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin operasional untuk menjalankan kegiatan usaha bulion (Bank Emas) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion Nomor S-325/PL.02/2024.
Melalui legalitas tersebut, Pegadaian kini menghadirkan portofolio produk Bulion Services terlengkap di tanah air, meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas.
Pegadaian dinilai memiliki kesiapan infrastruktur yang paling mumpuni untuk mengoperasikan sistem Bank Emas ini. Selain fakta bahwa 90 persen agunan gadai di Pegadaian berupa emas, perusahaan juga memiliki jaringan ruang penyimpanan emas (vault) dengan standar keamanan internasional terbesar di Indonesia.
“Emas terbukti menjadi aset aman (safe haven) yang paling bersinar dan diminati masyarakat. Dengan hadirnya Layanan Bulion terintegrasi ini, kami optimis dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih besar terhadap roda perekonomian nasional, sekaligus mewujudkan misi jangka panjang untuk MengEMASkan Indonesia,” tutur Damar.
(Anindita Trinoviana)