Nusron Sebut Batas Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari, Molor Notaris Bakal Dipecat

Tangguh Yudha, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2026 19:56 WIB
Menteri Nusron (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Dia memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang menyebabkan keterlambatan, termasuk notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara efektif mulai Agustus 2026.

"Kita sudah sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu," kata Nusron dijumpai di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Nusron mengungkapkan masih ditemukan praktik di lapangan yang jauh dari ketentuan tersebut. Menurutnya, ada notaris atau PPAT yang menyelesaikan AJB hingga 40 hari, sementara proses verifikasi BPHTB di sejumlah daerah bahkan mencapai dua bulan.

Ia menjelaskan, setiap tahapan proses balik nama sertifikat, mulai dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris atau PPAT seharusnya selesai dalam 2 hari, sementara verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses balik nama di kantor BPN ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 5 hari. Dengan demikian, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan rampung dalam waktu paling lama 10 hari.

 

"Jadi butuh waktu 10 hari untuk balik nama, maksimal. Kalau dia (PPAT) terbukti itu (lambat) karena suap, bisa dipecat. Tapi kalau dia ini lalai, mungkin dipindah, atau diturunkan pangkat. Sesuai dengan gradasi pelanggarannya. Sesuai dengan aturan," tegas Nusron.

Selain menargetkan percepatan proses balik nama sertifikat tanah, ia menyebut, mulai 17 Agustus seluruh kantor pertanahan juga wajib menerapkan sistem pengukuran tanah yang terjadwal. Dengan sistem tersebut, masyarakat yang telah mendaftar dan membayar biaya pengukuran akan memperoleh kepastian waktu pelaksanaan paling lambat dalam 7 hari.

Nusron menegaskan petugas yang tidak memenuhi target tersebut akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan penilaian kinerja (KPI), mutasi, hingga pemberhentian.

"Jadi kalau hari ini datang, mendaftar untuk diukur, sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus 7 hari. Harus ada kepastian dia diukur. Kalau dia tidak diukur selama 7 hari, ya KPI-nya kita turunkan. Ancamannya bisa dipecat atau dipindah," tuturnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya