JAKARTA - Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis di Indonesia dalam tiga bulan ke depan.
Direktur Keuangan dan Treasury PT DSI Sinthya Roesly menjelaskan, evaluasi tersebut akan menentukan posisi DSI, apakah sebatas menjadi intermediary atau pihak perantara yang menjembatani pelaku ekspor dalam negeri dengan para importir, atau menggunakan model lainnya, misalnya menjadi pelaku ekspor langsung.
"Dalam waktu tiga bulan akan dilakukan evaluasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta berbagai lembaga dan kementerian lainnya. Nantinya akan dilihat apakah mulai 1 Januari 2027 kami akan terus melanjutkan model ekspor sebagai intermediary atau menggunakan model lainnya," ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Sinthya menyebutkan, hingga saat ini peran PT DSI hanya sebatas melakukan pemantauan terhadap aktivitas ekspor dari dalam negeri, khususnya untuk komoditas batu bara, CPO, dan ferro alloy. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi under invoicing maupun praktik transfer pricing dalam transaksi yang dilakukan eksportir.
"Nanti akan ada informasi baru setelah evaluasi dilakukan (terkait peran DSI setelah 1 Januari 2027)," tambahnya.