JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penanganan setiap kejadian perlu dilakukan secara cepat, adil, transparan, dan berdasarkan hasil verifikasi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ahli Tanah Basuki Sumawinata menilai pemeriksaan mendalam perlu mencakup titik awal api, arah angin, jenis tanah, riwayat penggunaan lahan, kondisi vegetasi, batas areal, akses menuju lokasi, rekaman patroli, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.
"Perlu dibedakan secara tegas antara lokasi terjadinya kebakaran, penyebab kebakaran, pihak yang memulai api, dan pihak yang bertanggung jawab melakukan pengendalian. Kesimpulan tidak boleh dibuat hanya berdasarkan satu informasi atau hanya karena api ditemukan di dalam suatu areal," kata Basuki, Selasa (25/8/2026).
Basuki menegaskan argumentasi ekonomi juga tidak boleh menggantikan proses pemeriksaan. Setiap kasus tetap harus ditangani secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar maupun pengabaian terhadap tanggung jawab pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Ia mengatakan verifikasi idealnya melibatkan pemerintah, aparat berwenang, ahli kebakaran dan gambut, masyarakat setempat, serta pengelola wilayah. Data satelit, informasi cuaca, catatan muka air tanah, dokumentasi patroli, kronologi penanganan, dan temuan lapangan perlu dianalisis secara bersama.
Sementara itu, Guru Besar IPB University Budi Indra Setiawan mengatakan kebakaran gambut tidak dapat dijelaskan hanya berdasarkan satu faktor. Secara teknis, kebakaran terjadi ketika tersedia sumber panas atau pemicu, bahan bakar, dan oksigen, terutama saat kondisi gambut mengering akibat musim kemarau.
"Kebakaran gambut merupakan persoalan yang kompleks. Penurunan muka air tanah, kondisi cuaca kering, berkurangnya kelembapan gambut, banyaknya bahan bakar di permukaan, kecepatan angin, serta keberadaan sumber api dapat saling berinteraksi dan meningkatkan risiko kebakaran," kata Budi Indra.
Menurut Budi, gambut yang kehilangan kelembapan akan menjadi lebih mudah terbakar. Api juga dapat merambat di bawah permukaan dan bertahan dalam waktu lama sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan hanya melalui pemadaman dari permukaan.
Karena itu, pencegahan secara teknis perlu dilakukan dengan menjaga muka air tanah, mengelola kanal dan sekat kanal, menyediakan embung serta sumber air, memantau kelembapan gambut, dan memastikan sarana pemadaman tersedia di wilayah rawan.
Pemantauan cuaca, titik panas, dan kondisi lapangan juga perlu dilakukan secara terpadu melalui citra satelit, sensor muka air tanah, menara pantau, patroli darat, serta penggunaan pesawat nirawak atau drone. Informasi tersebut perlu diikuti dengan respons cepat karena api yang masih kecil lebih mudah dikendalikan sebelum meluas.
"Teknologi pemantauan sangat membantu, tetapi data titik panas tetap harus diperiksa langsung di lapangan. Tidak semua titik panas merupakan kebakaran, dan tidak semua kebakaran dapat segera terlihat dari satelit, terutama jika api berada di bawah permukaan gambut," ujar Budi.
Selain aspek teknis, Budi menilai pencegahan karhutla juga dipengaruhi aspek nonteknis, seperti perilaku manusia, kebiasaan membuka lahan, keterbatasan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar, persoalan penguasaan lahan, konflik tenurial, tingkat kesejahteraan masyarakat, serta koordinasi antarpihak.
Oleh sebab itu, patroli dan pemadaman perlu disertai edukasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penyediaan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar, penguatan kelembagaan desa, dan komunikasi risiko yang dilakukan secara berkelanjutan.
(Feby Novalius)