JAKARTA - Sebanyak 1.900 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi melakukan judi online (judol) berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas judi online tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan pribadi, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap integritas dan profesionalisme aparatur negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan Kemensos masih melakukan penelusuran terhadap data tersebut. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ASN Terindikasi Judol Bisa Dikenai Sanksi
Data PPATK yang diterima Kemensos mencatat 1.900 ASN terindikasi melakukan aktivitas judi online. Jumlah tersebut terdiri dari 1.816 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), 42 PPPK paruh waktu, dan 42 PNS.
Gus Ipul menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses penelusuran dan pemeriksaan.