Segini Batas Gaji Penerima BSU Kemnaker 2026

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2026 22:18 WIB
BSU Kemnaker (Foto: Okezone)
Share :

Mendapat gaji paling banyak 3,5 juta per bulan.
Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).

Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.

Besaran BSU 2026

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nominal BSU 2026 adalah Rp 300.000 per bulan untuk 3 bulan. Karena disalurkan sekaligus, penerima BSU mendapat total Rp 900.000.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Airlangga l di Jakarta.

Nominal 900 ribu rupiah itu sudah bersih. Oleh karena itu, apabila ada pihak-pihak yang meminta pungutan atau semisal, maka detikers dapat melaporkannya ke aduan resmi Kemnaker atau penegak hukum.

Melalui Instagram resminya, Kemnaker menyebut belum ada informasi terbaru soal BSU. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memantau berkala akun media sosial Kemnaker agar bisa mengetahui perkembangan.

"Untuk saat ini belum ada informasi resmi terkait. Kalau ada informasi selanjutnya terkait BSU akan Minaker share di media sosial Kemnaker ya, dipantau terus ya media sosial Kemnaker. Terima kasih," jelas Kemnaker di kolom komentar.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya