Investor Jangan Panik, OJK Percepat Penegakan Hukum dan Transparansi Saham

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2026 17:20 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan operasional dan transaksi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap berjalan secara teratur. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan operasional dan transaksi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Langkah ini dilakukan untuk meredam kepanikan pasar setelah pengumuman mendadak dari penyedia indeks global (index provider) pada pekan lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK bersama BEI bergerak cepat menggelar dialog dengan para pemangku kepentingan, mulai dari analis, anggota bursa, manajer investasi, hingga pengelola dana pensiun. Dialog tersebut bertujuan menyampaikan informasi terverifikasi mengenai kondisi pasar.

"Tentu kita harapkan tidak terjadi kepanikan berkelanjutan. Faktor ketakutan yang mungkin diakibatkan oleh informasi yang datang terlalu mendadak dan perlu waktu untuk dicerna, tentu kita harapkan akan lebih cepat diimbangi dengan kejelasan dan informasi yang sifatnya terverifikasi," kata Hasan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hasan mengingatkan investor, khususnya investor ritel domestik, agar tidak mengambil keputusan investasi atau menjual portofolio hanya karena panik tanpa memahami informasi secara utuh.

"Ada yang menjual, ada yang membeli. Saya kira pada akhirnya itulah dinamika pasar. Tapi kalau menjual hanya karena kepanikan, ketakutan yang tidak berlandaskan informasi yang lengkap, tentu sangat disayangkan. Demikian juga sebaliknya," ujarnya.

Untuk merespons perhatian investor domestik dan global, OJK bersama BEI mempercepat reformasi integritas pasar modal. Upaya tersebut mencakup peningkatan keterbukaan data struktur kepemilikan saham dan penelusuran pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO).

Hasan mengatakan, informasi mengenai struktur kepemilikan saham yang sebelumnya terbatas kini diperbarui secara berkala dan tersedia untuk publik sejak April.

"Bentuknya berupa informasi dan transparansi kepemilikan, kemudian juga struktur kepemilikan saham di bursa yang sebelumnya sangat terbatas. Saat ini, sejak bulan April, dan setiap bulannya dilakukan perubahan atau pembaruan (update) terkini, sudah tersedia setiap bulannya secara simetris ke publik," ungkap Hasan.

Menurut dia, publikasi berkala mengenai kelompok saham dengan kepemilikan terkonsentrasi penting agar investor dapat menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risiko masing-masing. Selain itu, penyajian data yang lebih terperinci berdasarkan 39 klasifikasi investor membantu penyedia indeks global menilai porsi saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik (free float).

"Tentu akan lebih membuat para investor, para index provider, semakin cermat dan mampu dengan sangat presisi untuk menentukan apakah satu porsi kepemilikan saham itu masuk atau tidak masuk dalam kelompok saham yang memang tradable atau dapat diperdagangkan," jelas Hasan.

Di sisi pengawasan, OJK memperkuat integrasi sistem pengawasan otomatis (smart surveillance) bersama BEI untuk mendeteksi indikasi awal pelanggaran di bursa secara waktu nyata (real-time). Kasus yang memenuhi unsur pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi hingga penjatuhan sanksi.

"Kami akan fokus pada percepatan penyelesaian kasus dan penegakan hukum serta pengenaan sanksi, dengan potensi menginformasikan ini secara terbuka kepada publik setiap kali satu kasus tertentu selesai dilakukan penindakannya, sama seperti yang kami umumkan sebelumnya," tegas Hasan.

Hasan menambahkan, OJK saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap indikasi pelanggaran di bursa. Hasil pemeriksaan dan penindakan akan disampaikan secara transparan kepada publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Sekali lagi, pemeriksaan itu tentu akan berujung pada dua kemungkinan utama: terbukti bersalah atau tidak terbukti. Jangan lupa, kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jadi, pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai pada kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya," pungkas Hasan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya