JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penjatuhan sanksi denda atas pengondisian perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) bukan langkah reaktif terhadap usul dan evaluasi indeks global MSCI terkait pasar saham Indonesia masuk kategori standalone market.
OJK menegaskan, pengusutan dugaan manipulasi pasar dan konsentrasi transaksi pada ketiga emiten tersebut telah dipantau dan diinvestigasi secara mendalam sejak awal tahun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menepis anggapan bahwa tindakan penegakan hukum ini baru digulirkan akibat kepanikan atas sentimen peninjauan indeks internasional. Pengusutan dugaan rekayasa pasar modal tersebut ditegaskan telah berjalan melalui serangkaian proses investigasi berlapis sejak Januari lalu.
"Kami sudah melakukan reformasi besar-besaran dan bekerja all-out sejak Januari kemarin, jadi tidak benar jika langkah ini dinilai baru bergerak karena ada isu MSCI. Penjatuhan sanksi membutuhkan waktu karena dalam kasus coordinated trading di seluruh dunia, regulator harus membuktikan secara cermat keterlibatan pihak-pihaknya," ujar Friderica selepas agenda OJK-MUI di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Penelusuran OJK terhadap penawaran umum perdana (IPO) saham BREN dan CUAN mengungkap indikasi bahwa alokasi efek telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Dalam prosesnya, OJK menelusuri aliran dana dan memeriksa dokumen dari anggota bursa, penjamin emisi, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti (fixed allotment), termasuk memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek.
Otoritas menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham melalui pengaburan identitas pemodal terafiliasi, sehingga kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi secara masif dan membuat likuiditas saham yang beredar di publik menjadi sangat terbatas.
Di sisi lain, investigasi terhadap transaksi saham DSSA membongkar tindak pidana manipulasi pasar terencana dan terstruktur yang digerakkan oleh nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa hingga mengerek harga saham secara signifikan.
Mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan 11 entitas cangkang asing (British Virgin Islands/BVI) serta bukti pelanggaran oleh pimpinan sekuritas, OJK langsung mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin perorangan direksi perusahaan efek terkait.
"Contohnya satu kasus DSSA melibatkan 11 entitas BVI, pelakunya cukup banyak, dan perusahaan sekuritasnya juga banyak sehingga membutuhkan proses pembuktian yang matang. Kami regulator tidak bisa semena-mena memberikan sanksi tanpa pijakan undang-undang dan peraturan OJK yang jelas," kata Friderica.
Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi denda administratif, yakni sebesar Rp1,5 triliun untuk kasus terkait transaksi DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN, sehingga total mencapai Rp2,1 triliun.
Hukuman ini memperpanjang deretan sanksi pengawasan OJK yang sebelumnya telah menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah kepada sekitar 300 pihak yang terlibat pelanggaran pasar modal.