Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Denda DSSA, BREN dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ketua OJK: Bukan karena Isu MSCI

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |16:58 WIB
Denda DSSA, BREN dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ketua OJK: Bukan karena Isu MSCI
Denda DSSA, BREN dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ketua OJK: Bukan karena Isu MSCI (Foto: Ketua OJK/Okezone)
A
A
A

Penetapan denda triliunan rupiah tersebut ditegaskan menyasar langsung pihak-pihak oknum pelaku yang mengeksekusi rekayasa transaksi dan bukan ditimpakan kepada entitas korporasi emiten. Otoritas memastikan pemeriksaan perkara transaksi saham tidak terhenti pada putusan saat ini dan terus membuka ruang investigasi lanjutan.

"Sanksi yang kami kenakan kemarin ditujukan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dan bukan kepada emitennya. Satu kasus tidak akan berhenti di sini karena kami terus membuka ruang pengembangan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain," tutur Friderica.

Friderica memaparkan bahwa pembenahan integritas pasar saham Indonesia telah melampaui standar umum di bursa regional. 

OJK secara mandiri menerapkan ketentuan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau HSC yang sejauh ini hanya dimiliki oleh Indonesia dan Hong Kong, memberlakukan batas pelaporan keterbukaan kepemilikan ketat sebesar 1 persen dibandingkan bursa lain yang mematok 5 persen, mendorong pemenuhan ketentuan saham publik (free float) 15 persen secara bertahap, serta menerapkan pengawasan mikro berbasis 39 klasifikasi investor domestik dan asing.

Implementasi regulasi pengawasan yang semakin ketat tersebut dirancang untuk melindungi kepentingan seluruh pelaku pasar modal secara adil dan akuntabel. Langkah penertiban ini diyakini menjadi pemicu kembalinya kepercayaan pasar di tengah pemulihan laju indeks saham gabungan.

"Ketentuan pengetatan seperti HSC itu inisiatif kami sendiri tanpa diminta siapa pun, sehingga keliru besar jika OJK dianggap berdiam diri. Kami meminta investor melihat pasar secara rasional berbasis fundamental ekonomi dan emiten, terlebih indeks hari ini telah membuktikan pemulihan dengan rebound 4 persen," jelas Friderica.

Agenda reformasi dan penegakan hukum di pasar keuangan ini juga telah dilaporkan secara berkala kepada Presiden Republik Indonesia. Pemerintah memberikan mandat penuh kepada OJK untuk menjaga kewibawaan pasar modal Indonesia melalui penegakan sanksi yang adil tanpa kompromi.

"Kemarin kami telah melaporkan seluruh perkembangan ini kepada Bapak Presiden, dan beliau meminta agar reformasi pasar modal yang sudah berjalan sangat baik ini diteruskan. Kami memilih untuk fokus bekerja menegakkan ketentuan dan melanjutkan enforcement tanpa terpengaruh oleh beragam komentar di luar," kata Friderica.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement