Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Sanksi DSSA, BREN dan CUAN Rp2,1 Triliun saat IHSG Anjlok, Ini Kronologinya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |07:08 WIB
OJK Sanksi DSSA, BREN dan CUAN Rp2,1 Triliun saat IHSG Anjlok, Ini Kronologinya
OJK Sanksi DSSA, BREN dan CUAN Rp2,1 Triliun saat IHSG Anjlok, Ini Kronologinya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal yang terkait tiga emiten yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksinya berupa denda hingga Rp2,1 triliun di tengah anjloknya IHSG imbas pengumuman MSCI.

"OJK telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 sampai dengan 2026 de​ngan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK dan proses penawaran umum BREN dan CUAN dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK," tulis keterangan resmi OJK, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Pada pemeriksaan saham DSSA dimaksud, OJK telah melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

1. Permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA tersebut.

2. OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA setidaknya kepada 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.

3. Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

4. Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan Efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement