Atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
"Pengenaan sanksi di pasar modal tidak hanya dilakukan kali ini saja tetapi telah dilakukan OJK dan SRO sejak Januari sampai Oktober 2026 dan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal. Tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK," tutup keterangan OJK.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.