“Setiap informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker. Terima kasih,” demikian tanggapan Kemnaker.
Dengan belum adanya pengumuman resmi mengenai persyaratan BSU 2026, pekerja yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan belum dapat memastikan apakah dirinya memenuhi kriteria penerima bantuan.
Karena itu, pekerja perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah, termasuk persyaratan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebelum menyimpulkan apakah mereka berhak menerima BSU.
BSU 2026 Sebesar Rp900.000 untuk 13,3 Juta Pekerja
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah berencana kembali menyalurkan BSU kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.
Bantuan tersebut direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total bantuan Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.