Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan. Penyalurannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.
“Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000,” ujar Airlangga.
Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 untuk periode Oktober–Desember 2026.
Airlangga menyebut bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Namun, ia belum merinci kriteria penerima bantuan tersebut.
“Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun,” ungkapnya.
(Feby Novalius)