JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencabut izin usaha pertambangan (IUP) atau konsesi yang tidak menunjukkan aktivitas nyata selama lebih dari dua tahun. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan mencegah izin pertambangan menjadi instrumen spekulasi.
Kepala Negara menyoroti masih adanya konsesi yang dibiarkan tidak produktif selama bertahun-tahun meski telah memperoleh izin dari pemerintah.
“Saya beri instruksi kepada Menteri ESDM, lebih dari dua tahun tidak ada aktivitas nyata, cabut,” tegas Prabowo, dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Prabowo menegaskan, pemerintah perlu lebih selektif dalam memberikan konsesi kepada pelaku usaha. Setiap pemegang izin harus memiliki kemampuan dan keseriusan untuk mengelola sumber daya alam agar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Ia menilai, sebagian pelaku usaha diduga hanya mengincar konsesi untuk kepentingan spekulasi, bukan untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Setelah memperoleh izin, mereka tidak segera melakukan aktivitas operasional sehingga potensi sumber daya alam tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Masalahnya, banyak konsesi kita berikan, puluhan tahun tidak dikerjakan. Inilah yang sedang kita tertibkan,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan, pemerintah tidak boleh sembarangan memberikan izin pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan bahwa setiap konsesi diberikan kepada pihak yang memiliki kapasitas untuk menjalankan kegiatan usaha secara nyata.