Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti, Ditjen Gakkum ESDM saat ini melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.
Hasil pengujian tersebut akan digunakan untuk memastikan karakteristik barang bukti sekaligus mendukung proses pendalaman penyelidikan. Selain itu, penyidik akan menelusuri dokumen terkait, memeriksa pihak-pihak yang berkaitan, serta mengidentifikasi rantai pasok BBM yang diangkut kapal tersebut.
Komandan Lanal V Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto mengatakan, kapal NURFAIZAH 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan.
"Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan," ujarnya.
Jeffri menegaskan, dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi BBM perlu ditangani secara serius karena berpotensi mempengaruhi ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat.
Menurutnya, gangguan distribusi BBM dapat berdampak pada kelangkaan pasokan, antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat.
Karena itu, Ditjen Gakkum ESDM akan melanjutkan penanganan perkara melalui koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
ESDM menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi, menjaga tata kelola distribusi BBM agar sesuai ketentuan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
(Taufik Fajar)