Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Provokator Pasar Modal Bisa Dipenjara 10 Tahun

Amirul Hasan , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2008 |14:58 WIB
Provokator Pasar Modal Bisa Dipenjara 10 Tahun
A
A
A

JAKARTA - Tidak mau bermain-main dengan provokator pasar modal, Jaksa Agung Hendarman Supandi langsung ambil tindakan.

Hendarman menginstruksikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, untuk segera mempelajari dugaan-dugaan pelaku short selling. Pasalnya, provokator nakal telah menyebarkan informasi negatif yang membuat pasar modal anjlok.

"Kita sedang melakukan upaya penyelidikan pelanggaran short selling," tuturnya, kepada wartawan seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/10/2008).

Hendarman menyatakan, dirinya telah meminta Jampidum segera berkordinasi dan meminta informasi dengan pihak BEI.
Keduanya akan membahas potensi kelanjutan dugaan pada tingkat penyidikan.

Pasalnya sesuai aturan pasar modal pasal 107 mengenai short selling diduga tindak pidana, akan diancaman kurungan sepuluh tahun hingga denda miliaran rupiah. "Saya sudah instruksikan Jampidum untuk mempelajarinya sampai bisa penyidikan," tegasnya.
 
Sebelumnya, Bapepam-LK tengah mengumpulkan data perusahaan sekuritas yang diduga melakukan short selling. Nama tersebut, dikabarkan JP Morgan dan DBS Vickers.

JP Morgan juga sempat melontarkan pernyataan untuk menjauh dari surat utang Indonesia. JP Morgan disebut-sebut memiliki keterkaitan gagal bayar saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement