JAKARTA - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) memberi jaminan dan ganti rugi ke PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Hal ini dimaksud atas agunan fasilitas kredit BCA kepada PT Pertamedika Sentul yang merupakan pihak terafiliasi dari perseroan.
Perseroan memberikan jaminan dan ganti rugi kepada BCA demi kepentingan PS, yang merupakan pihak terafiliasi dari perseroan dengan kepemilikan tidak langsung melalui sI, anak perusahaan EMC, yaitu sebesar 65 persen.
Mengutip keterangan yang dipublikasikan, Jakarta, Rabu (8/10/2014), nilai keseluruhan dari dari pemberi jaminan dan ganti rugi sekira Rp221,02 miliar atau setara dengan 2,36 persen dari ekuitas perseroan per tanggal 31 Desember 2013 yang sebesar Rp9,36 triliun.
Oleh karena itu, pemberian jaminan dan ganti rugi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan IX.E.2 yang mensyaratkan nilai transaksi 20 persen atau lebih dari ekuitas perseroan.
Perseroan telah menunjuk pihak independen untuk melakukan penilaian atas kewajaran pemberian jamiann dan ganti rugi ini, yaitu kantor jasa penilai publik Stefanus Tonny Hardi & rekan, yang berdasarkan pendapatan kewajaran telah memberikan pendapat bahwa pemberi jaminan dan ganti rugi adalah wajar.
(Fakhri Rezy)